Home / E-book Gratis Legal / E-book Gratis Legal: Bila Orang Tua Bercerai, Anak Ikut Siapa?

E-book Gratis Legal: Bila Orang Tua Bercerai, Anak Ikut Siapa?

“Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma\’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

(QS. AlBaqarah: 233)

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”

(QS. AtTahrim:6)
\"\"

“Bahwa Rasulullah SAW, pernah didatangi oleh seorang perempuan ia berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya anak saya ini dahulu berada dalam kandungan saya, dan susu saya sebagai minumannya, serta pangkuan saya menjadi tempat ia mencari kasih sayang. Ayahnya telah mentalak saya dan sekarang ia (ayahnya) ingin merebut anak ini dari saya. Rasulullah bersabda kepada perempuan itu: “Engkau lebih berhak daripada ayah anak itu selama engkau belum menikah lagi.”

(HR. Abu Dawud)

Barangsiapa yang memisahkan seorang ibu dengan anaknya, maka Allah akan memisahkannya dengan orang-orang yang dicintainya pada hari kiamat nanti.”

(HR. Abu Dawud)

Bagaimana menurut undang-undang negara Republik Indonesia, baca selengkapnya, download klik di sini.

Judul: Pengasuhan Anak
Penulis: Vivi Kuniawati, Lc.,MA
Terbit: 29 Oktober 2018
Penerbit: Rumah Fiqih Publishing
Halaman: 31
Legalitas: Waqaf/Gratis

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *