Dari Abu Hurairah radhiallahuanhu, dari Rasulullah shallallahu \’alaihi wa sallam bersabda: Siapa yang menyelesaikan kesulitan seorang mu’min dari berbagai kesulitan-kesulitan dunia, niscaya Allah akan memudahkan kesulitan-kesulitannya di Hari kiamat. Dan siapa yang memudahkan orang yang sedang kesulitan niscaya akan Allah mudahkan baginya di dunia dan akhirat dan siapa yang menutupi (aib) seorang muslim Allah akan tutupi aibnya di dunia dan akhirat. Allah selalu menolong hamba-Nya selama hamba-Nya menolong saudaranya.
HR. al-Bukhari dan Muslim
Kalau kita merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), maka kita akan menemukan definisi kartu kredit sebagai berikut: “kartu kecil yang dikeluarkan oleh bank yang menjamin pemegangnya untuk dapat berbelanja tanpa membayar kontan dan pengeluaran belanja itu akan diperhitungkan dalam rekening pemilik kartu di bank tersebut.”

Dalam bahasa inggris disebut Credit Card mempunyai definisi: “a small plastic card that can be used as a method of payment, the money being taken from you at a later time.” – “Kartu berukuran kecil (yang terbuat dari material) plastik (atau sejenisnya) yang bisa digunakan sebagai sebuah metode pembayaran, di mana (tagihan) uang akan di ambil ditanggungkan) kepada anda kemudian.”
Yang kemudian oleh pelaku ekonomi Timur Tengah, kartu kredit ini disebut sebagai Bithaqah al ‘Itiman. Namun menurut Prof. Dr. Abdul Wahab Abu Sulaiman dalam bukunya yang beliau tulis sebagai bahan kajian dalam konferensi fiqih islami yang ke X yang dilangsungkan di Jeddah bahwa istilah Bithaqah al-‘Itiman yang selama ini digunakan oleh mereka para pelaku ekonomi timur tengah kurang pas. Menurut beliau istilah yang pas adalah Bithaqah al-Iqradh, karena esensi yang timbul dari praktik pengunaan kartu kredit adalah praktik pinjam-meminjam yang dalam istilah fiqihnya disebut al Qardh.
Kami kutipan sedikit FATWA Dewan Syari\’ah Majelis Ulama Indonesia tentang SYARIAH CARD terkait Ketentuan Akad
Akad yang digunakan dalam Syariah Card adalah:
- a. Kafalah; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah penjamin (kafil) bagi Pemegang Kartu terhadap Merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara Pemegang Kartu dengan Merchant, dan/atau penarikan tunai dari selain bank atau ATM bank Penerbit Kartu. Atas pemberian Kafalah, penerbit kartu dapat menerima fee (ujrah kafalah).
- b. Qardh; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah pemberi pinjaman (muqridh) kepada Pemegang Kartu muqtaridh) melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank Penerbit Kartu.
- c. Ijarah; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap Pemegang Kartu. Atas Ijarah ini, Pemegang Kartu dikenakan membership fee
Baca selengkapnya, download klik di sini.
Judul: Kartu Kredit Syariah
Penulis: Luky Nugroho, Lc.
Terbit: 1 Oktober 2018
Penerbit: Rumah Fiqih Publishing
Halaman: 34
Legalitas: Waqaf/Gratis