Bercinta (Making Love) – alias bersetubuh, berhubungan intim pasangan suami isteri adalah kebutuhan dasar yang tak dapat tidak mesti dipenuhi/disalurkan ketika libido syahwat memuncak. ML dengan pasangan yang sah adalah ibadah dan berpahala sedekah. Pas lagi dapet gimana, boleh gak ya?
Bagaimana para ulama menyikap hal ini?
Judul Aseli: Larangan Wanita Haidh (Berjima\’ saat Haidh)

Ulama dari madzhab Hanafi memang membolehkan wanita haid yang sudah berhenti darahnya untuk berhubungan intim, dengan syarat sudah melewati durasi maksimal haid, yang dalam madzhab ini 10 hari. Dalam keadaan inipun, madzhab ini tetap menganjurkan si wanita untuk mandi janabah terlebih dahulu.
Mayoritas ulama fiqih (selain madzhab Hanafi) berpendapat bahwa wanita haid yang sudah berhenti darahnya tidak boleh berhubungan seksual sebelum ia melakukan mandi janabah. Hal tersebut sesuai dengan QS. Al-Baqarah: 222.
Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: \”Haid itu adalah kotoran\”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah bersuci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.
Al-Baqarah: 222.
Agar lebih yakin, baca selengkapnya, download klik di sini.
Judul: Larangan Wanita Haidh
Penulis: Aini Aryani, Lc
Terbit: 30 November 2018
Penerbit: Rumah Fiqih Publishing
Halaman: 29
Legalitas: Waqaf/Gratis