1. “Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.”
2. “Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil! pernikahannya batil! pernikahannya batil”.
(HR. Abu Dawud) – Sunan Abu Dawud, no hadis 2085
Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) menikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin atau pegawai masjid dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA), namun sah menurut agama Islam.
Secara etimologi, kata siri berasal dari bahasa Arab, yaitu sirrun yang berarti rahasia, sunyi, diam, tersembunyi sebagai lawan kata dari ’alaniyyah, yaitu terang-terangan. Melalui akar kata ini nikah siri diartikan sebagai nikah yang dirahasiakan, berbeda dengan nikah pada umumnya yang dilakukan secara terang-terangan Kata siri kemudian digabung dengan kata nikah, menjadi nikah siri, sehingga dapat dijelaskan bahwa pernikahan yang dilakukan secara diam-diam atau tersembunyi lantaran sifatnya yang tertutup dan rahasia.

Kalangan ulama dan cendekiawan Indonesia pun terjadi perbedaan pandangan tentang nikah siri, ada yang melarang, membolehkan, dan ada pula yang berada pada posisi tengah. Perbedaan pandangan tersebut sangat lumrah terjadi karena masing-masing pihak berargumen dengan interpretasinya sendiri.
Ketua MUI Kiai Haji Ma\’ruf Amin menambahkan terkait praktik pernikahan siri (nikah di bawah tangan) adalah sah dalam Islam, asalkan semua rukun dan syaratnya terpenuhi. Selama suami bertanggung jawab dan memenuhi kewajibannya sebagai kepala rumah tangga, maka pernikahan siri sah dan halal secara agama.
Bila yang terjadi adalah sebaliknya, maka pihak istri maupun anak dari hasil pernikahan itu berpotensi menjadi pihak yang dirugikan. Beliau juga menambahkan, bila suatu saat suami memberikan perlakuan tak baik, seperti menimbulkan penderitaan, atau menelantarkan anak-istrinya, perkawinan itu tetap sah, tapi perbuatan si suami menjadi haram. Di sisi lain, bila istri dan anak ditelantarkan, tidak bisa menuntut suami atau ayahnya karena tak ada bukti pernikahan. Dengan tak adanya bukti nikah, berarti istri dan anaknya tak punya kekuatan hukum. Hal inilah yang kemudian menjadi kelemahan pernikahan siri.
Kiai Haji Ma\’ruf Amin
Pendiri Pondok Pesantren Islam Al Mu’min di Ngruki, Sukoharjo, Abu Bakar Ba’asyir berpendapat seputar maraknya nikah siri yang dilakukan para selebriti di Tanah air, meminta praktik nikah siri atau nikah di bawah tangan dihentikan.
Cara atau bentuk nikah demikian dapat menimbulkan fitnah dan merugikan kedua pihak di kemudian hari. Oleh sebab itu, sebaiknya praktik nikah siri hendaknya dihapus saja. Nikah siri atau nikah di bawah tangan dan tak tercatat di KUA belakangan ini dianggap sah menurut agama.
Abu Bakar Ba’asyir
M. Quraish Shihab mengemukakan bahwa betapa pentingnya pencatatan nikah yang ditetapkan melalui undang-undang, di sisi lain nikah yang tidak tercatat selama ada dua orang saksi- tetap dinilai sah oleh hukum agama, walaupun nikah tersebut dinilai sah, namun nikah di bawah tangan dapat mengakibatkan dosa bagi pelaku-pelakunya, karena melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah (ulul amri).
Al-Quran memerintahkan setiap muslim untuk menaati ulul amri selama tidak bertentangan dengan hukum Allah. Dalam hal pencatatan tersebut, ia bukan saja tidak bertentangan, tetapi justru sangat sejalan dengan semangat al-Quran.
M. Quraish Shihab
Dari berbagai argumen tersebut terlihat bahwa baik itu ulama fikih klasik, ataupun kontemporer umumnya menentang nikah siri, sebab dapat menimbulkan mudharat (bahaya), meskipun tidak dapat dipungkiri ada sebagian ulama yang membolehkan, dengan alasan sebagai upaya menghindari zina. Akan tetapi, untuk menghindari zina tidak mesti dengan menikah siri, nikah yang dilakukan dengan proses yang benar yang diakui oleh hukum agama dan negara akan lebih menjamin untuk kehidupan di masa depan.
Pernikahan siri ini hakikatnya bukanlah solusi untuk menghalalkan suatu hubungan. Tidak ada peraturan dari agama manapun yang menganjurkan pernikahan siri.
Nah, bagaimana pula pandangan para Imam Mazhab dan undang-undang di Republik Indonesia? Baca selengkapnya, download klik di sini.
Judul: Nikah Siri
Penulis: Vivi Kurniawati, Lc
Terbit: 6 Februari 2019
Penerbit: Rumah Fiqih Publishing
Halaman: 37
Legalitas: Waqaf/Gratis